TVRINews, Merauke
Enam kapal nelayan asal Kabupaten Merauke, Papua Selatan, yang ditangkap otoritas Papua Nugini (PNG) pada Juli 2026 karena diduga melanggar batas perairan, kini telah menjalani proses hukum hingga menerima putusan pengadilan setempat. Total terdapat 44 warga negara Indonesia yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, menjelaskan, dari enam kapal yang diamankan otoritas PNG tersebut, terdapat 32 Anak Buah Kapal (ABK), enam kapten, dan enam Kepala Kamar Mesin (KKM). Seluruhnya telah melalui proses persidangan di pengadilan PNG.
"6 buah kapal yang ditangkap pada bulan juli sebanyak 44 orang, proses hukum dilakukan dengan cepat oleh pemerintah papua nugini," ujar Rekianus, Rabu, 16 September 2026.
Berdasarkan putusan pengadilan, sebanyak 32 ABK masing-masing dikenakan denda sebesar 3.500 kina atau setara dengan sekitar Rp16 juta per orang. Rekianus menegaskan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, para ABK terancam menjalani hukuman penjara selama enam bulan di PNG.
Sementara itu, kapten dan KKM dari keenam kapal menjalani proses persidangan secara terpisah dari para ABK. Pemisahan proses hukum ini dilakukan karena otoritas PNG menilai kapten dan KKM memiliki tanggung jawab yang berbeda dalam perkara pelanggaran batas perairan tersebut, mengingat posisi mereka sebagai pemegang kendali dan penanggung jawab teknis kapal.
Rekianus menyebutkan, putusan terhadap kapten dan KKM baru dijatuhkan belakangan, tepatnya pada 28 Agustus 2026. Pengadilan PNG memberikan batas waktu pembayaran denda selama dua minggu terhitung sejak putusan dibacakan.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Rekianus memastikan kondisi kesehatan para ABK asal Merauke saat ini dalam keadaan baik. Ia juga menyampaikan bahwa kebutuhan pangan dan logistik para nelayan selama berada di PNG masih tercukupi dengan baik.
Selama masa persidangan berlangsung, para ABK turut mendapatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bantuan tersebut disalurkan oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) bersama para pemilik kapal sebagai bentuk dukungan bagi para nelayan yang tersandung persoalan hukum di negara tetangga.
Pemerintah Kabupaten Merauke menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan proses hukum yang dijalani para nelayan, sekaligus memastikan kondisi mereka selama masih berada di wilayah PNG.
Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk HNSI dan pemilik kapal, akan terus dilakukan hingga seluruh proses hukum rampung dan para nelayan dapat dipulangkan ke Tanah Air.
Kasus penangkapan kapal nelayan lintas batas ini kembali menyoroti pentingnya pemahaman mengenai batas wilayah perairan bagi para nelayan yang beroperasi di kawasan perbatasan Indonesia-Papua Nugini agar insiden serupa tidak terulang di kemudian hari.










